GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO
GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

Selasa, 12 Juli 2016

Telusuri Sejarah Lebaran Ketupat di Gorontalo

Tahun 1909 adalah masa dimana pertama kali masyarakat Gorontalo mengenal tradisi perayaan lebaran ketupat. Karena itu adalah awal masuknya komunitas Jaton (Jawa Tondano) ke daerah ini. Ada empat daerah di Gorontalo yang menjadi tujuan migrasi komunitas Jaton yaitu Kaliyoso,Reksonegoro,Mulyonegoro,dan Yosonegoro. Empat daerah ini seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Dimana desa Kaliyoso berada di Kecamatan Bongomeme,Reksonegoro berada di Kecamatan Tibawa,Mulyonegoro di Kecamatan Pulubala dan Yosonegoro di Kecamatan Limboto Barat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Jaton di desa Kaliyoso Husin Nurkamiden, warga Jaton yang masuk ke empat daerah tersebut adalah keturunan Kyai Modjo dan pengikutnya yang diasingkan Belanda ke Tondano, Minahasa Sulawesi Utara (1829/1830).
 
 Setelah melalui proses kawin mawin dengan penduduk sekitar, komunitas Jaton Di Gorontalo telah menyebar ke wilayah lain seperti daerah Molombulahe (Boalemo), Bendungan Rejo (Paguyaman), Sililalama (Pohuwato). Warga Jaton yang menyebar di daerah tersebut berasal dari tiga daerah induk komunitas Jaton yaitu Yosonegoro, Mulyonegoro dan Reksonegoro. Sementara warga Jaton di Kaliyoso memilih untuk tidak memperluas keturunannya ke wilayah lain. Warga Jaton di Kaliyoso tidak ada yang pindah dari desa meski sudah kawin dengan penduduk luar (bukan warga jaton). Ini yang membedakan kami dengan warga Jaton di tempat lain, ujar Husin.

Salah satu keturunan Kyai Modjo dan pengikutnya yang masuk ke Gorontalo pada tahun 1909 adalah 8 bersaudara keluarga Nurkamiden. Salah satunya Djohar Nurkamiden yang merupakan ayah dari Husin Nurkamiden. Hasil perkawinan delapan bersaudara dengan penduduk asli Gorontalo tersebut akhirnya membentuk komunitas Jaton di Desa Kaliyoso.

Saat bermigrasi ke Gorontalo, komunitas Jaton turut membawa serta tradisi perayaan lebaran ketupat yang merupakan tradisi nenek moyang mereka di Pulau Jawa. Menurut Husin Nurkamiden, lebaran katupat atau masyarakat Jaton menyebutnya hari raya sunat, adalah tradisi warga Jaton yang dilakukan pada hari ke tujuh di awal bulan syawal. Setelah lebaran Idul Fitri kami melakukan puasa sunah syawal selama enam hari. Pada hari ke tujuh kami bersuka cita dengan membawa makanan ke masjid untuk di doakan dan dilanjutkan dengan makan bersama sambil bersilaturahmi, imbuh Husin.

Tradisi perayaan lebaran ketupat ini lanjut Husin, awalnya hanya diikuti dan dilaksanakan oleh warga Jaton. Namun seiring perjalanan waktu masyarakat non Jaton mulai ikut bersama-sama dengan komunitas Jaton merayakan lebaran ketupat. Pada hari raya sunat awalnya hanya warga Jaton yang berkumpul di masjid untuk makan bersama dan bersilaturahmi. Namun lama-kelamaan penduduk sekitar mulai ikut membaur dan bersama-sama larut dalam suka cita hari raya sunat, kata Husin.


Salah satu ciri khas perayaan lebaran ketupat warga Jaton adalah jenis makanan yang dibawa ke masjid. Yaitu beberapa jenis kue tradisional khas masyarakat Jawa. Kue tersebut seperti Mandot (kue dari beras ketan yang menggunakan gula dan dibungkus daun), serabi (apang colo), kue gora, kue koa (kue dari beras ketan yang dicampur gula merah), dodol, ketupat, serta daging ayam dan sapi. Berbagai jenis makanan ini ditempatkan dalam satu wadah menurut Husin Nurkamiden, saat lebaran ketupat setiap warga Jaton diharuskan membawa makanan tersebut ke masjid untuk menjadi menu santapan bersama saat lebaran ketupat.

Tradisi perayaan lebaran ketupat seperti itulah yang hingga kini masih terus dipertahankan oleh warga Jaton di Gorontalo. Bahkan belakangan, tradisi ini mulai diikuti oleh warga Gorontalo yang bermukim di wilayah kampung Jaton dan daerah lain. Pada hari ke tujuh setelah lebaran Idul Fitri warga asli Gorontalo juga mulai menyediakan menu khas lebaran ketupat untuk disajikan kepada keluarga atau teman yang akan bersilaturahmi saat lebaran ketupat. Bagi Husin Nurkamiden, tradisi perayaan lebaran ketupat yang mulai meluas di Gorontalo itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Jaton. Karena tradisi nenek moyang mereka bisa diterima oleh penduduk asli dan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi tidak hanya bagi sesama warga Jaton tapi bagi masyarakat Gorontalo.
SUMBER http://infopublik.id/read/6710/menelusuri-sejarah-lebaran-ketupat-di-gorontalo.html
Telusuri Sejarah Lebaran Ketupat di Gorontalo 
 

Butuh Jembatan Penghubung Imbodu dan Manawa Kec. Randangan Kab. Pohuwato-Gorontalo

Dformmasi-IMBODU, Jembatan merupakan suatu konstruksi atau bangunan penyambung pada persilangan antara jalan dan penghalang yang dibangun sesuai dengan situasi dan kondisi setempat serta berada pada posisi lebih rendah. Bangunan penyambung tersebut dibuat untuk melintasi rintangan berupa sungai, saluran irigasi, jurang, tepi pangkalan, laut, danau, lembah serta raya yang melintang tidak sebidang.

Bangunan yang melintasi dua bagian jalan yang terputus oleh penghalang ini bertujuan supaya pejalan kaki atau pengendara kendaraan dapat melintasinya dengan mudah. Disisi lain, pembangunan jembatan ini akan menimbulkan dampak serta manfaat bagi masyarakat setempat dari segi ekonomi maupun sosial.
Pembuatan jembatan termasuk sesuatu yang membutuhkan ketelitian khusus, karena merupakan konstruksi yang dapat menjadi sarana bagi banyak transportasi untuk dilewati. 

Salah seorang Masyarakat Desa Imbodu Risman  mengatakan bahwa ia berharap agar pemerintah bisa segera merealisasikan jembatan penghubung antara Desa Imbodu Kecamatan Randangan dan Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, karena santo menganggap dengan adanya jembatan tersebut masyarkat bisa lebih mudah untuk mengakses hasil-hasil pertaniannya, karena jika dilihat dari jarak bahwa desa Imbodu dengan Manawa itu berjauhan, dekat sebenarnyab tapi dibatasi oleh sungai randangan.Sementera kalau nantinya menggunakan jembatan penghubung nanti masyarakat lebih mudah beraktivitas dan lebih baik lagi transportasi antar desa yang dekat.

Risman berharap agar jembatan ini bisa segera direalisasikan oleh pemerintah daerah dengan waktu yang bisa diandalkan, pula harapannya semoga nantinya dengan jembatan penghubung antara desa imbodu dan manawa ini kita masyarakat lebih harmonis baik dalam segi transfrortasi maupun dalam segi akses hasil-hasil pertanian, dan lain-lain bisa cepat. Ujar dan harap Risman
(10/07/2016) ALI
Butuh Jembatan Penghubung Imbodu dan Manawa Kec. Randangan Kab. Pohuwato-Gorontalo




LESTIN ADAM : Kepala Desa Baru, Harapan Baru, Wujudkan Pohuwato Madani

Dformmasi, Prosesi pemilihan kepala desa serentak telah usai, kian mendekati waktu pelantikan Kepala Desa Definitiv se-Kabupaten Pohuwato yang terpilih pada pemilihan kemarin, semoga kepala desa yang akan dilantik bisa Amanah. Amiin

Lestin Adam salah satu putri Omayuwa Kec. Randangan yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ichsan Pohuwato mengatakan bahwa dengan adanya pelantikan pilkades nanti diharapkan para nahkoda baru yang akan memimpin desa bisa menjadikan desa lebih kreatif lagi dalam mengembangkan potensi para anak mudanya. Kemudian kepada Kepala Desa yang akan dilantik agar bisa menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab dan bisa merealisasikan segala apa yang telah disampaikan pada visi-misi untuk mewujudkan visi Pohuwato Madani.

Lestin menjelaskan bahwa para kepala desa yang akan dilantik nanti bisa memahami tugas pokok fungsi kepala desa sesuai referensi yang ia ketahui sbb :
Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.


KEWAJIBAN
a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;
g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;
h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;

Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a.       menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;
f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.
Untuk itu kiranya kita berharap agar para Kepala Desa baru nantinya bisa mencapai segala apa yang menjadi tujuan pada saat mencalonkan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Demikiannlah selamat dan sukses buat kepala desa se-Kabupaten Phuwato yang akan dilantik dan semoga amanah. pungkas lestin Selasa (12/16) (ALI) 

LESTIN ADAM : Kepala Desa Baru, Harapan Baru, Wujudkan Pohuwato Madani 

Dibalik asal usul kata SEKOLAH...!!!

“Nenek saya ingin saya memperoleh pendidikan, karenanya ia tidak menginjinkan saya sekolah, “ demikian Everett Reimer mengutip kalimat Margaret Mead ketika menulis bagian pendahuluan bukunya School is Dead.
Benarkah sekolah sudah mati? Mungkinkah ada masyarakat tanpa sekolah? Mengapa pendidikan hakikatnya adalah upaya pembebasan? Bagaimana mungkin pendidikan dapat menindas? Sejauh mana sekolah telah menjadi candu? Demikian dalah beberapa pertanyaan mendasar yang selama Orde Baru tidak pernah dijawab memuaskan.
Mendengar kata “sekolah”, pada umumnya seseorang akan membayangkan suatu tempat di mana orang-orang melewatkan sebagian dari masa hidupnya untuk belajar atau mengkaji sesuatu.
Kata itu umumnya diacukan pada suatu sistem, suatu lembaga, suatu organisasi besar, dengan segenap kelengkapan perangkatnya : sejumlah orang yang belajar dan mengajar, sekawanan bangunan gedung, secakupan peralatan, serangkaian kegiatan terjadwal, selingkupan aturan, dan sebagainya, dan seterusnya. Padahal, dalam bahasa aslinya, yakni kata skhole, scola, scolae, atau schola (Latin), kata itu secara harfiah berarti “waktu luang” atau “waktu senggang”. Nah, apa dulunya tak terjadi kekeliruan pada Si Jan atau Si Jack, yang menyebut kata itu dalam bahasa ibu mereka dengan ejaan school, yakni asal mula kata sekolah dalam bahasa kita sekarang?
Sebenarnya, tak ada yang keliru. Pangkal perkaranya bisa dilacak kembali jauh ke belakang zaman Yunani Kuno, zaman dan tempat asal-muasal kata tersebut. Plato dan Aristophanes adalah orang yang pertama yang meninggalkan catatan tertulis menegnai ruang kelas dan sekolah. Sekolah pertama orang Athena Kuno memang sederhana. Sekolah itu hanya merupakan tambahan dari suatu program pendidikan yang ditritikberatkan pada latihan kemiliteran, atletik, musik, dan puisi. Pengajaran membaca, menulis dan berhitung boleh dikatakan hanya sebagai pertimbangan sampingan.
Pada awal Masehi, orang-orang Yahudi telah memberikan pengajaran di tempat yang disebut Sinagoga. Utamanya yang diajarkan adalah Kitab Taurat Musa. Dan ketika kekristinan telah berkembang, maka Gereja Romawi kemudian juga menggunakan bangunan yang di sebut gereja sebagai tempat pengajaran utamanya mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan Kitab Suci serta mempersiapkan pemimpin-pemimpin agama yang mengajar di gereja.
Sekitar abad X-XI, pendidikan Islam dari Arab mulai mempengaruhi sistem pendidikan Barat. Melalui interaksi kaum Muslimin dengan pendidik-pendidik Barat, terutama di Afrika Utara dan Spanyol, dunia Barat mulai belajar dari kaum Muslimin tentang matematika, ilmu alam, ilmu pengobatan, dan filsafat. Sistem angka yang menjadi fondasi di dunia Barat diyakini sebagian orang sebagai kontribusi terpenting pendidikan Islam dari Arab itu.
Dari sejarah pendidikan yang utamanya dirangkum dari Encarta Encyclopedia itu, apa yang sekarang kita kenal sebagai sekolah dan universitas boleh jadi berakar dari Academy-nya Plato dan Lyceum-nya Aristoteles. Namun, dalam arti yang lebih luas pendidikan mungkin telah dimulai sejak manusia ada di muka bumi. Dalam bentuknya yang informal maupun nonformal, pendidikan diberikan oleh orang tua dan masyarakat setempat kepada kaum mudanya dalam bentuk berbagi informasi tentang cara mendapatkan makanan, membuat tempat berteduh, belajar bahasa, dan nilai-nilai serta perilaku yang mengekspresikan budaya masing-masing.
Kalau begitu, mudah saja menerangkan bagaimana kiranya kata sekolah yang semula cuma berarti pengisian waktu luang, kini bermakna dan mewujudkan diri sebagai suatu sistem kelembagaan pendidikan yang kadang-kala dan celakanya sekaligus diartikan sebagai wujud hakekat pendidikan itu sendiri. Kata itu memang mesti dipahami dalam konteks kesejarahannya sebagai bagian dari keseluruhan perkembangan peradaban umat manusia di mana lembaga itu mewujudkan diri. Kesadaran kesejarahan kontekstual inilah yang teramat penting untuk memahami hakekat dinamika semua lembaga kemasyarakatan kita, termasuk lembaga sekolah. Bagaimana sebenarnya ia mewujud untuk saat ini, sebagai hasil dari suatu perjalanan panjang di masa lalu, dan ke arah mana mestinya ia ditujukan untuk menghadapi masa depan yang sangat boleh jadi akan berbeda sama sekali.

Dicuplik dari Roem Toepatimasang, 1998, Sekolah Itu candu, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota


Berapa batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota? Berdasarkan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 663./15/VII /2003 tanggal 29 September 2003 dan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU , dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten / Kota antara lain adalah : 
 a.Tidak sedang menduduki jabatan politik , jabatan tructural dan jabatan fungsional dalam negeri 
 b. Bersedia bekerja sepenuh waktu 
2.Berdasarkan hal-hal tersebut maka apabila terdapat pegawai Negeri SIpil yang menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten/ Kota maka berlaku ketentuan sebagai berikut ; 
a.Pegawai Negeri Sipil tersebut harus diberhentikan dari tan organiknya selama menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atai KPU Kabupaten / Kota tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil b.Pemberhentian dari jabatan organic tersebut berlaku hitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota.
 c.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPUI , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dapat diberikan kenaikan pangkat regular berdasarkan ijazah yang memiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
d.Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten /Kota ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan /pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kepala kantor Regional Badan Kepegawaian Negara . 
e.Penilaian prestasi kerja (DP3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dibuat oleh pimpinan Instansi induknnya atau pejabat lain yang ditunjukan berdasarkan bahan-bahan dari Ketua KPU,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota 
 f.Masa bekerja selama menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diperhitungkan penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 
g.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota gaji dan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan terhitung mulai yang bersangkutan dilantik menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota. Kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota 
 h.Pegawai negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota tetap dikenakan iuran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil . Besarnya iuaran wajib dihitung berdasarkan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil . 
 i.Batas usia pension Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota adalah 56 tahun 
 j.Pegawai Negeri Sipil yang berhenti sebagai anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan apabila belum mencapai batas usia pension 3.Demikian atas perhatinnya diucapkan terima kasih 
sumber http://118.97.48.2/kanreg05/berita/137.html