GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO
GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

Jumat, 27 November 2015

PEMILUKADA POHUWATO: BEM UNISAN POHUWATO TOLAK DEBAT TAHAP KETIGA

                       

D'Formmasi, Pohuwato adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilukada serentak 2015  dimana pemilukada kabupaten pohuwato  telah melaksanakan debat  2 kali pertama pada tanggal 6 november 2015 dan debat kedua pada tanggal 17 november 2015 dan kini KPU kabupaten Pohuwato telah bersepakat mengadakan debat kandidat yang ketiga , namun disisi lain beberapa segelintir aktivis masyarakat dan mahasiswa kurang  setuju, salah seorang aktivis kampus Unisan pohuwato yang kami  wawancarai lewat via telephone Yusran halidu selaku Wakil Presiden BEM Unisan Pohuwato  mengatakan ia  kurang setuju jika  dilaksanakan Debat calon bupati dan wakil bupati tahap ketiga ia mengatakan dengan beberapa alasan “pertama debat merupakan   proses demokrasi  yang harus dijalani dimana KPU adalah lembaga yang dijamin konsitusi sebagai penyelenggara,  bukan rahasia umum dimana ada salahsatu pasangan calon yang selama dua kali diadakan debat  tidak pernah hadir tanpa alasan yang rasional, anggapan kami ketidakhadiran seperti itu menggambarkan  bahwa pasangan yang tidak hadir  belum cukup memaknai demokrasi dari sudut pandang etika politik, walaupun tidak ada aturan yang melarang tetapi proses demokrasi yang essensi bersifat fairness, kedua kita khawatir Jangan sampai kegiatan ini hanya menggugurkan kewajiban sehingga proses demokrasi yang dibiayai cukup mahal hanya menimbulkan kesan   menghamburkan anggaran saja. (2
Jadi untuk apa lagi diadakannya debat kandidat kalau proses demokrasi  berjalan setengah hati, perencanaan penyelenggaraan pemilkada secara serentak menurut kami pula masih banyak kekurangan salahsatunya segi regulasi penyelenggaraan  yang pada hakikatnya belum menyentuh demokrasi yang substansial ,seperti di analogikan membangun rumah, kita harus memiliki perencanaan awal dan mengikuti seluruh  tahapan pembangunanya. Debat menurut saya bukan beradu otot tetapi beradu otak. Kalau proses tahapan debat  tidak dilewati bertahap  dan diikuti oleh pasangan calon saya  fikir demokrasi sedang dipermainkan oleh calon calon  penguasa baru. lanjut yusran
                   Diakhir wawancara   via telephone   Yusran  menitipkan catatan pesan ”semoga KPU dan PANWASLU serta Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menindaklanjuti apa yg menjadi harapan besar mahasiswa dan masyarakat. Demi pohuwato kedepan lebih baik . Editor D’formmasi
PEMILUKADA POHUWATO: BEM UNISAN POHUWATO TOLAK DEBAT TAHAP KETIGA 

LIBUR NASIONAL PILKADA ASN DI UNTUNGKAN MAHASISWA JADI BUNGKAM .

D'Formmasi,  liburan pilkada serentak vs agenda politik pembukaman gerakan aktivis relawan anti korupsi
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 nanti menurut Wakil sekretaris Jenderal Persatuan Mahasiswa Masyarakat (PERMMAK) (santo ali) tidak perlu  libur nasional, dengan mengingat tidak ada pengaruh riil terhadap partisipasi publik dipesta demokrasi (pilkada serentak) pada tanggal yang sama pula  akan ada moment memperingati hari Anti korupsi, dimana menurutnya jangan sampai ini adalah politiknya presiden untuk bagaimana menghindari adanya Demo besar-besaran yang akan dilakukan oleh Mahasiswa adan aktivis  se_Indonesia pada  9 Desember nanti.
di imbuhnya lagi Pertanyaanya  apakah menjamin bahwa dengan adanya Libur Nasional 9 Desember nanti bisa meningkatkan partisipasi masyarakat karena  dua alasan yang harusd presiden ketahui pertama, agenda pilkada serentak itu merupkan demokrasi dari otonomi daerah kalo ada pengaturan terpusat ini sudah menandakan adanya demokrasi stegah hati kedua logikanya bahwa yang harus di perhatikan oleh presiden adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para siswa dimana ruang waktu kebijakan datang ke sekolah dan ke kantor diberi rentan waktu jam, dari biasanya pukul 8 pagi di tracking ke pukul 9 atau pukul 10. karena kemungkinan  waktu memilih didalam TPS hanya membutuhkan waktu 6-7 menit marilah kita melihat hal ini dengan secara arif dan bijaksana . 
Menurutnya pula bahwa mahasiswa harus bergerak jangan sampai ini adalah strategi Pemerintah mengekang aksi secara soft melalui kebijakan untuk bagaimana mahasiswa pada tanggal itu tidak bisa melakukan Aksi Besar-besaran karena pada saat itu Libur Nasional (Ujar Santo saat diwawancarai oleh Wartawan D'Formmasi) .

 menurut Wakil Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Kampus II Pohuwato  Yusran Halidu bahwa memang jika itu menguntungkan masyarakat kita dukung tapi yang harus diingat bahwa ini tidak akan mengurangi semangat kami untuk melakukan Aksi hari Anti korupsi pada tanggal 9 Desember nanti karena berbicara tentang kebenaran tidak memandang keadaan apapun jangan polisi,jangankan TNI bahkan Malaikat pun ketika menghalangi kita menyampaikan kebenaran Kita akan penggal kepalanya.liburnasionalpilkadamahasiswadibungkam

AWASI POLITISASI GURU DALAM PILKADA

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi 9 Desember 2015, pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2015 akan digelar. Sama halnya dengan pemilu legislatif dan presiden, pilkada dibayangi terjadinya pelanggaran pemilu yang mengancam integritas pilkada. Harapan pilkada menjadi momentum konstitusional bagi rakyat untuk dipimpin kepala daerah yang baik, bersih, dan kompeten pun turut terancam.
Potensi pelanggaran pilkada pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan modus pelanggaran pemilu pada umumnya. Pelanggaran yang sangat potensial terjadi adalah korupsi pilkada, baik politik uang, manipulasi penghitungan dan rekapitulasi suara, maupun penyalahgunaan sumber daya negara, termasuk pelibatan guru yang semestinya berlaku independen. Pada tahap kampanye sebagaimana tengah berlangsung saat ini, politisasi guru dan pejabat pemerintah lainnya sangat rawan terjadi. Namun, pelanggaran tersebut jarang mendapat perhatian sehingga luput dari penegakan hukum pemilu.
Guru dan pejabat pemerintah lainnya memegang posisi, wewenang, dan pengaruh strategis. Hal tersebut membuat mereka potensial digerakkan untuk berpartisipasi dalam kampanye yang menguntungkan salah satu calon, umumnya incumbent. Pelibatan yang dimaksud dapat berupa menjadi partisan, bagian dari “tim kampanye” secara langsung atau tidak langsung, atau menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk mendukung calon tertentu.
Potensi pelanggaran yang mengganggu kesetaraan antar calon ini makin menjadi ketika incumbent atau keluarga dan kroninya menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut disebabkan adanya akses yang memungkinkan calon bersangkutan menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya.
No
Modus Politisasi Guru
1
Memperbanyak pertemuan guru dengan petahana/tim sukses
2
Menjadikan acara guru sebagai ajang sosialisasi  petahana
3
Dana BOS untuk membuat spanduk sosialisasi petahana
4
Briefing dan ancaman agar memilih petahana
5
Kapitalisasi program-program pendidikan sebagai bantuan petahana
6
Sosialisasi petahana kepada pemilih pemula (murid SMA atau sederajat)
7
Kandidat menjanjikan promosi jabatan apabila kandidat terpilih
8
Mobilisasi dukungan melalui kepala SKPD Pendidikan

Mengantisipasi hal tersebut, guru atau pejabat pemerintah lainnya harus terus waspada dan berkomitmen untuk menjaga netralitasnya dalam pilkada. UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah mencantumkan larangan dan sanksi tegas mengenai hal tersebut. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 69 huruf f, 70 ayat 1, 70 ayat 1, 188, dan 189. Ancamannya tidak main-main, yaitu pidana baik bagi pejabat bersangkutan dan calon kepala daerah. Berikut rincian ketentuan tersebut :

Larangan Politisasi Guru dan Pejabat Pemerintah Lainnya dalam UU Pilkada

Ketentuan
Bunyi Pasal
Pasal 69 huruf fDalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Larangan (pasal 70 ayat 1)Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a.        pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b.       aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.        Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Larangan (pasal 71 ayat 1)Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Sanksi terhadap pejabat daerah/ ASN/ kepala desa atau sebutan lainnya (Pasal 188)Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sanksi terhadap kandidat (pasal 189)Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Oleh karena itu, demi menjaga integritas pemilu kami kami berkomitmen untuk mendukung netralitas guru dengan membuka beberapa posko pengaduan dugaan pelanggaran (daftar terlampir) dan menghimbau :
  1. Guru dan pejabat pemerintah lainnya berlaku netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kampanye pilkada yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah tertentu.
  2. Pasangan calon kepala daerah, partai politik, atau tim sukses pasangan calon tidak mengganggu netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan pemilu lainnya.
  3. Pengawas pemilu aktif mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.
  4. Masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

15 November 2015
Koalisi Guru Banten – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) - Masyarakat Transparansi Banten (MATA Banten) – TRUTH Tangerang Selatan – Indonesia Corruption Watch (ICW) – Yayasan Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Selatan – Pusat Kajian dan Advokasi HAM (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara

CP :
Ginanjar – Koalisi Guru Banten (081213586493)
Almas Sjafrina – ICW (081259014045)
Madjid Bati – KOPEL (082188892207)
Mohamad Beno – TRUTH Tangerang Selatan (081311554720)
Fuaduddin Bagas - MATA Banten (0818798307)

6 Pengertian Polotik Dan Ilmu Politik Menurut Para Ahli


Pengertian Polotik Dan Ilmu Politik Menurut Para Ahli

6 Pengertian Polotik Dan Ilmu Politik Menurut Para Ahli – Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Pengertian Politik
Menurut Ramlan Surbakti (1999 : 1)
Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaankeputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayahtertentu.
Menurut F. Isjwara, (1995 : 42)
politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atausebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-
kekuasaan.
Menurut Kartini Kartono (1996 : 64)
Politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau prosesyang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yangsah berlaku di tengah masyarakat.
Menurut Roger F. Soltau
Dalam Introduction to Politics Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga lembaga yang akan melaksanakan tujuan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Menurut R. Hayer
Menyebut pendidikan politik adalah usaha membentuk manusia menjadi partisipasi yangbertanggung jawab dalam politik.
Menurut J.Barents
dalam imu politika, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari, kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyakat; ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
Ilmu politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dll.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain :
Anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dll.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain :
Kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.