GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO
GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

Selasa, 12 Juli 2016

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota


Berapa batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota? Berdasarkan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 663./15/VII /2003 tanggal 29 September 2003 dan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU , dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten / Kota antara lain adalah : 
 a.Tidak sedang menduduki jabatan politik , jabatan tructural dan jabatan fungsional dalam negeri 
 b. Bersedia bekerja sepenuh waktu 
2.Berdasarkan hal-hal tersebut maka apabila terdapat pegawai Negeri SIpil yang menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten/ Kota maka berlaku ketentuan sebagai berikut ; 
a.Pegawai Negeri Sipil tersebut harus diberhentikan dari tan organiknya selama menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atai KPU Kabupaten / Kota tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil b.Pemberhentian dari jabatan organic tersebut berlaku hitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota.
 c.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPUI , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dapat diberikan kenaikan pangkat regular berdasarkan ijazah yang memiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
d.Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten /Kota ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan /pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kepala kantor Regional Badan Kepegawaian Negara . 
e.Penilaian prestasi kerja (DP3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dibuat oleh pimpinan Instansi induknnya atau pejabat lain yang ditunjukan berdasarkan bahan-bahan dari Ketua KPU,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota 
 f.Masa bekerja selama menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diperhitungkan penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 
g.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota gaji dan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan terhitung mulai yang bersangkutan dilantik menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota. Kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota 
 h.Pegawai negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota tetap dikenakan iuran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil . Besarnya iuaran wajib dihitung berdasarkan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil . 
 i.Batas usia pension Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota adalah 56 tahun 
 j.Pegawai Negeri Sipil yang berhenti sebagai anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan apabila belum mencapai batas usia pension 3.Demikian atas perhatinnya diucapkan terima kasih 
sumber http://118.97.48.2/kanreg05/berita/137.html

Tidak ada komentar: