|
Berapa batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU
,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota? Berdasarkan banyaknya pertanyaan
mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan
Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah
tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU bahwa syarat untuk dapat
menjadi anggota KPU , KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor
663./15/VII /2003 tanggal 29 September 2003 dan banyaknya pertanyaan
mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum
( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang
hak keuangan pimpinan dan anggota KPU , dengan ini kami sampaikan
bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa syarat
untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten / Kota
antara lain adalah :
a.Tidak sedang menduduki jabatan politik , jabatan tructural dan
jabatan fungsional dalam negeri
b. Bersedia bekerja sepenuh waktu
2.Berdasarkan hal-hal tersebut maka apabila terdapat pegawai Negeri
SIpil yang menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten/ Kota
maka berlaku ketentuan sebagai berikut ;
a.Pegawai Negeri Sipil tersebut harus diberhentikan dari tan
organiknya selama menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atai KPU Kabupaten /
Kota tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.Pemberhentian dari jabatan organic tersebut berlaku hitung mulai
tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat menjadi
anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota.
c.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPUI , KPU
Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dapat diberikan kenaikan pangkat
regular berdasarkan ijazah yang memiliki dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten /Kota ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan
/pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kepala
kantor Regional Badan Kepegawaian Negara .
e.Penilaian prestasi kerja (DP3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dibuat
oleh pimpinan Instansi induknnya atau pejabat lain yang ditunjukan
berdasarkan bahan-bahan dari Ketua KPU,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten
/Kota
f.Masa bekerja selama menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU
kabupaten /Kota diperhitungkan penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
g.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU
Propinsi atau KPU kabupaten /Kota gaji dan penghasilan sebagai Pegawai
Negeri Sipil dihentikan terhitung mulai yang bersangkutan dilantik
menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota. Kepada
yang bersangkutan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku bagi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota
h.Pegawai negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU
Propinsi atau KPU kabupaten /Kota tetap dikenakan iuran wajib sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil . Besarnya
iuaran wajib dihitung berdasarkan penghasilannya sebagai Pegawai
Negeri Sipil .
i.Batas usia pension Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota adalah 56 tahun
j.Pegawai Negeri Sipil yang berhenti sebagai anggota KPU , KPU
Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diaktifkan kembali dalam jabatan
organiknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya sesuai
ketentuan peraturan perundag-undangan apabila belum mencapai batas usia
pension
3.Demikian atas perhatinnya diucapkan terima kasih
sumber http://118.97.48.2/kanreg05/berita/137.html
|
EDUCARE INSTITUTE (EDIT) POHUWATO Media forum InformaSi Independent Blog Inspirasi Rakyat
Selasa, 12 Juli 2016
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar