Dformmasi, Prosesi pemilihan kepala desa serentak telah usai, kian mendekati waktu pelantikan Kepala Desa Definitiv se-Kabupaten Pohuwato yang terpilih pada pemilihan kemarin, semoga kepala desa yang akan dilantik bisa Amanah. Amiin
Lestin Adam salah satu putri Omayuwa Kec. Randangan yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ichsan Pohuwato mengatakan bahwa dengan adanya pelantikan pilkades nanti diharapkan para nahkoda baru yang akan memimpin desa bisa menjadikan desa lebih kreatif lagi dalam mengembangkan potensi para anak mudanya. Kemudian kepada Kepala Desa yang akan dilantik agar bisa menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab dan bisa merealisasikan segala apa yang telah disampaikan pada visi-misi untuk mewujudkan visi Pohuwato Madani.
Lestin menjelaskan bahwa para kepala desa yang akan dilantik nanti bisa memahami tugas pokok fungsi kepala desa sesuai referensi yang ia ketahui sbb :
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa
dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Untuk itu kiranya kita berharap agar para Kepala Desa baru nantinya bisa mencapai segala apa yang menjadi tujuan pada saat mencalonkan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Demikiannlah selamat dan sukses buat kepala desa se-Kabupaten Phuwato yang akan dilantik dan semoga amanah. pungkas lestin Selasa (12/16) (ALI)
LESTIN ADAM : Kepala Desa Baru, Harapan Baru, Wujudkan Pohuwato Madani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar