GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO
GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

Selasa, 12 Juli 2016

LESTIN ADAM : Kepala Desa Baru, Harapan Baru, Wujudkan Pohuwato Madani

Dformmasi, Prosesi pemilihan kepala desa serentak telah usai, kian mendekati waktu pelantikan Kepala Desa Definitiv se-Kabupaten Pohuwato yang terpilih pada pemilihan kemarin, semoga kepala desa yang akan dilantik bisa Amanah. Amiin

Lestin Adam salah satu putri Omayuwa Kec. Randangan yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ichsan Pohuwato mengatakan bahwa dengan adanya pelantikan pilkades nanti diharapkan para nahkoda baru yang akan memimpin desa bisa menjadikan desa lebih kreatif lagi dalam mengembangkan potensi para anak mudanya. Kemudian kepada Kepala Desa yang akan dilantik agar bisa menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab dan bisa merealisasikan segala apa yang telah disampaikan pada visi-misi untuk mewujudkan visi Pohuwato Madani.

Lestin menjelaskan bahwa para kepala desa yang akan dilantik nanti bisa memahami tugas pokok fungsi kepala desa sesuai referensi yang ia ketahui sbb :
Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.


KEWAJIBAN
a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;
g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;
h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;

Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a.       menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;
f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.
Untuk itu kiranya kita berharap agar para Kepala Desa baru nantinya bisa mencapai segala apa yang menjadi tujuan pada saat mencalonkan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Demikiannlah selamat dan sukses buat kepala desa se-Kabupaten Phuwato yang akan dilantik dan semoga amanah. pungkas lestin Selasa (12/16) (ALI) 

LESTIN ADAM : Kepala Desa Baru, Harapan Baru, Wujudkan Pohuwato Madani 

Tidak ada komentar: