GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO
GERAKAN LITERASI PEMUDA POHUWATO

Selasa, 13 September 2016

Mau tahu tata tertib dosen dalam kehidupan kampus...??? Baca...




DFORMMASI POHUWATO, Berikut kami paparkan pada pembaca apa yang menjadi sanksi bagi dosen yang tidak memiliki etika dan banyak melakukan penggaran semoga dengan referensi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita sebagai mahasiswa dan dosen yang ada di universitas atau pendidikan tinggi lainnya. semoga bermanfaat. referensi ini di coffie paste dari salah satu Universitas ternama di Indonesia.

BAB IV 
PELANGGARAN

 Pasal 7 Pelanggaran oleh dosen dapat berbentuk: 
 1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater /Keluarga Besar Kampus Universitas . 
2. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatan. 
3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya. 
4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesame pejabat. 
5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara 
6. Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya 
7. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan 
8. Melawan dan meolak tugas dari atasan.
 9. Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas. 
10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas. 
11. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat / dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan document lain. 
12.Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar. 13.Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Universitas. 
14.Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas  tanpa izin. 
 15.Memeras, berjudi,membawa,menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan Kampus Universitas. 
 16.Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah. 
 17.Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika Pedoman Tata Krama Dosen Universitas  18.Melakukan plagiat dalam karya ilmiah. 1
9.Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. 
BAB V 
Sanksi Terhadap Dosen : 

 1. Setiap dosen Universitas yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi. 
2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa : 
 1. Teguran lisan 
 2. Teguran tertulis 
 3. Peringatan keras 
 4. Penundaan kenaikkan gaji berkala 
 5. Penundaan kenaikan pangkat 
 6. Penundaan pangkat 
 7. Pembebasan tugas 
 8. Pemberhentian
Sumber : http://baak.gunadarma.ac.id/user/dosen.pdf

Tidak ada komentar: