DFORMMASI POHUWATO, Berikut kami paparkan pada pembaca apa yang menjadi sanksi bagi dosen yang tidak memiliki etika dan banyak melakukan penggaran semoga dengan referensi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita sebagai mahasiswa dan dosen yang ada di universitas atau pendidikan tinggi lainnya. semoga bermanfaat. referensi ini di coffie paste dari salah satu Universitas ternama di Indonesia.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 7
Pelanggaran oleh dosen dapat berbentuk:
1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik
Almamater /Keluarga Besar Kampus Universitas .
2. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas
dalam menjalankan tugas dan jabatan.
3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada
padanya.
4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya
maupun sesame pejabat.
5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6. Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya
7. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam
menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
8. Melawan dan meolak tugas dari atasan.
9. Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non
akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa
wewenang sah dari Universitas/Fakultas.
11. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan
surat / dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan
document lain.
12.Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap,
perkataan, tulisan maupun gambar.
13.Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Universitas.
15.Memeras, berjudi,membawa,menyalahgunakan obat-obat
terlarang di lingkungan Kampus Universitas.
16.Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang
oleh Pemerintah.
17.Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika
Pedoman Tata Krama Dosen Universitas 18.Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
1
9.Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB V
Sanksi Terhadap Dosen :
1. Setiap dosen Universitas yang melanggar kode etik, disiplin, tata
tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Peringatan keras
4. Penundaan kenaikkan gaji berkala
5. Penundaan kenaikan pangkat
6. Penundaan pangkat
7. Pembebasan tugas
8. Pemberhentian
Sumber : http://baak.gunadarma.ac.id/user/dosen.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar